Ada enam pelaku yang diringkus, yakni MH (49) selaku reseller, D (42) berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya, I (42) residivis yang menerima pesanan dari D, S (44) selaku sopir yang mengantarkan D untuk transaksi YA (53) di Jalan Sunda Kelapa.
"Terakhir, MY (55) sebagai pembuat meterai palsu," kata Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando, di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat Senin (18/3).
MY diamankan di Perumahan Grand Vista Cikarang Blok R23 Nomor 28 Jaya Mulya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan meterai dengan harga murah.
Akibat ulah para pelaku, negara mengalami kerugian hingga Rp936 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil untuk transaksi, 5 unit handphone, 2 rim meterai Rp10 ribu siap edar, 873 lembar kertas meterai setengah jadi, 2 pak kertas jenis matte paper, 1 meja sablon, 1 buah screen, 4 buah alumunium foil hologram siap pakai, uang tunai Rp700 ribu, dan satu unit mesin press hand.
Keenam tersangka dijerat Pasal 24 dan 25 UU 10/ 2020 tentang Bea Materai Jo, Pasal 253 KUHP, Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Meterai dengan acaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500 juta.
BERITA TERKAIT: