Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 13 Maret 2024, 05:52 WIB
Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba
Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Sumarni (tengah)/Ist
rmol news logo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon telah mengungkap sepuluh kasus peredaran narkoba dan 13 tersangka berhasil diamankan sepanjang Februari 2024.

Dalam upaya penegakan hukum ini, narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon, banyak beredar luas di masyarakat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, semua kasus tersebut berhasil diungkap selama bulan Februari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

"Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT," ungkap Sumarni dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/3).

Menurut dia, para tersangka yang diamankan memiliki beragam profesi, mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, hingga buruh.

"Mereka terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik," ungkapnya lagi.

Sumarni melanjutkan kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).

"Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat," ujarnya.

Sumarni, menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus memerangi peredaran narkoba. Masyarakat Kabupaten Cirebon juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
 
"Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius," tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 junto Pasal 127a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA