Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, saat ditemukan jasad korban terkubur (terendam) di dalam kubangan air sedalam kira-kira lebih 50 cm. Kubangan itu merupakan bekas untuk merendam reng bambu.
"Diperlukan alat bantu penyedot air untuk mengurangi volume air, agar jasad korban dapat terlihat dan dapat dievakuasi," ucap Mustofa, di sela memimpin jalannya evakuasi mayat korban, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (5/1).
Diketahui, korban adalah Andriyani (50), penduduk Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, kasus diawali adanya laporan orang hilang oleh anak korban pada 15 Desember 2023 lalu di Polsek Kajoran, dan dibackup Sat Reskrim Polresta Magelang.
Selama 20 hari dilakukan pelacakan, didukung alat bukti dan petunjuk, maka keberadaan korban dapat diketahui dan sudah meninggal dunia.
"Setelah korban dievakuasi, jasad korban masih lengkap mengenakan pakaian. Untuk memastikan penyebab kematiannya, jenazah korban dibawa ke RSUD Muntilan untuk diotopsi, sebagai bahan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Rifeld.
Kapolresta menambahkan, informasi lebih akan disampaikan setelah selesai proses otopsi. Pihaknya juga telah mengamankan orang diduga terkait dalam kasus ini.
"Kita belum berani memastikan, apakah dia menjadi tersangka atau nggak. Belum ada. Yang jelas, segera mungkin nanti visum, setelah itu kita rilis tambahan kepada teman-teman media," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: