Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Sumsel Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut yang Libatkan Ketua KPU Lubuklinggau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 27 Desember 2023, 07:03 WIB
Polda Sumsel Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut yang Libatkan Ketua KPU Lubuklinggau
Satlantas Polres PALI bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Unit Lakalantas Polda Sumsel melakukan pemeriksaan dan analisis tambahan di lokasi kecelakaan/Istimewa
rmol news logo Kecelakaan maut yang menewaskan dua bocah kakak-adik di Jalan Alternatif PALI-Mura, tepatnya di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, pada Minggu kemarin (24/12), masih dalam penyelidikan Polisi.

Peristiwa itu melibatkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri, yang mengemudikan mobil Toyota Rush hingga menabrak motor dan menewaskan kakak-adik Ck dan A. Sementara Bg harus terluka parah harus mendapatkan perawatan di rumah sakit di Palembang.

Kasat Lantas PALI, AKP Kukuh Fefrianto mengatakan, saat ini pihaknya bersama Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel melakukan investigasi, dengan mengukur jarak awal titik tabrakan untuk menganalisis penyebab kecelakaan tersebut.

"Kemarin (Senin) kita sudah lakukan olah TKP dibantu tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, guna menganalisis penyebab lakalantas Minggu kemarin sore, yang melibatkan motor dengan mobil yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Di mana mengakibatkan dua orang meninggal dunia," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (26/12).

Karena penyelidikan masih berlangsung, lanjutnya, polisi hingga kini belum dapat menetapkan siapa tersangka dalam peristiwa tersebut.

Sementara, untuk barang bukti motor dan mobil yang terlibat laka saat ini sudah diamankan di Satlantas Polres PALI. Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri yang mengendarai Toyota Rush tersebut juga tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif.

"Masih proses penyelidikan, nanti nunggu selesai baru kita tahu benar dan tidak benarnya," jelasnya.

Selain itu dirinya mengimbau kepada orang tua agar anak yang masih di bawah umur jangan dibiarkan menggunakan kendaraan karena hal itu juga termasuk pelanggaran.

"Kita juga imbau untuk pengendara terutama orang tua, harus memperhatikan anaknya. Tidak diperkenankan anak-anak mengendarai motor, tunggu 17 tahun dahulu. Karena banyak korban terjadi kecelakaan pada anak di bawah umur," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA