Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Bawean Diamankan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 26 Desember 2023, 05:35 WIB
Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Bawean Diamankan Polisi
Pelaku pencabulan santriwati di Gresik, NS, usai jalani pemeriksaan kepolisian/RMOLJatim
rmol news logo Seorang Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfid Hidayatul Qur'an As-Syafi'i, Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan pengasuh ponpes berinisial NS (48) ini dilakukan oleh Polres Gresik, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 3 santriwati yang masih berusia belasan tahun alias di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdha mengatakan, status NS sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

“Kami telah tetapkan NS sebagai tersangka, setelah korban dan saksi menjalani pemeriksaan,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (25/12).

"Ada empat saksi yang dimintai keterangannya, terkait kasus pencabulan yang menimpa tiga santriwati. Satu di antaranya adalah guru pengajar di Ponpes, yang keterangannya juga menguatkan tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada korban," sambungnya.

Aldhino menambahkan, setelah menetapkan NS sebagai tersangka, penyidik juga melakukan tes psikologi terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Hasil pemeriksaan psikologi para korban ini mengalami trauma berat, sehingga kami akan melakukan monitoring dan pendampingan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ditanya kapan aksi pencabulan itu dilakukan tersangka NS terhadap santriwatinya dan apakah korban hanya 3 orang atau masih ada korban lainnya, Aldhino mengaku masih melakukan pengembangan.

"NS melakukan aksinya sekitar bulan November, sampai saat ini ada tiga orang korban yang melapor,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA