Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Antimafia Bola Ungkap Peran Vigit Waluyo pada Praktik Pengaturan Skor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 13 Desember 2023, 22:17 WIB
Satgas Antimafia Bola Ungkap Peran Vigit Waluyo pada Praktik Pengaturan Skor
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir, saat konferensi pers/Ist
rmol news logo Polisi mengungkap sosok tersangka mafia pengaturan skor pertandingan sepakbola, yakni Vigit Waluyo (VW).

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Vigit merupakan aktor intelektual di balik pengaturan skor pertandingan pada kompetisi Liga 2, 2018 silam, dan saat ini klub yang dibantu sudah berlaga di Liga 1.

“Aktor intelektual pengaturan skor ini namanya malang melintang di dunia persepakbolaan, inisial VW,” kata Kapolri, saat jumpa pers bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Pada kesempatan yang sama, Wakabareskrim yang juga Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, memaparkan, aliran dana saat itu mencapai Rp 1 miliar, antara lain digunakan untuk menyuap wasit.

"Pihak klub mengaku mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar (kepada VW), untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” kata Asep.

Sementara itu ada empat wasit yang sudah tetapkan tersangka, yakni Khairuddin (K), Reza Pahlevi (RP), Agung Setiawan (AS), dan Ratawi (R).

“Dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN (Dewanto Rahatmoyo Nugroho) serta satu orang pelobi, VW, satu orang LO wasit inisial KM, dan kurir berstatus DPO berinisial GAS. Sampai saat ini masih kami buru,” kata Asep lagi.

Dijelaskan juga, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Vigit tidak ditahan, karena faktor kesehatan.

Asep juga memastikan proses hukum tetap jalan, dibuktikan dengan proses melengkapi berkas perkara yang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Kalau sudah P21 (berkas lengkap) segera kita limpahkan ke jaksa untuk proses pengadilan,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU no 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA