Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh Dibayar Rp14 Juta Per Jiwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 07 Desember 2023, 11:10 WIB
Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh Dibayar Rp14 Juta Per Jiwa
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh/Ist
rmol news logo Kasus penyelundupan imigran Rohingya dari Bangladesh-Myanmar ke Aceh ternyata dilakukan sistematis. Pelakunya dibayar Rp7 hingga 14 juta per jiwa.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan, biaya penyelundupan ini diketahui dari penangkapan seorang pelaku berinisial HM (70).

“Adapun total uang yang didapatkan pelaku sebanyak Rp3,3 miliar,” kata Imam dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (7/12).

Imam mengatakan, penangkapan HM tersebut berdasarkan penyelidikan saat pendaratan imigran Rohingya di Pidie beberapa waktu lalu.

Diketahui pada 8 November 2023, dari Camp Corg Bazar Bangladesh ada dua kapal yang ingin berangkat ke perairan Indonesia.

“Kedua kapal itu yaitu Kapal Saber dan Kapal Zahangir,” kata Imam.

Kedua kapal itu, kata Imam, tujuannya ke Aceh, namun pendaratan dijadwalkan berbeda.

Pada tanggal 14 November lalu, kata dia, Kapal Saber mendarat di Pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga dengan membawa sebanyak 194 imigran Rohingya. Kemudian pada 15 November lalu, Kapal Zahangir mendarat di Pantai Gampong Brandeh, Kecamatan Batee, Pidie dengan mengangkut 147 imigran Rohingya.

Imam menyebutkan, saat pendaratan, pelaku HM bersama tiga rekannya sempat melarikan diri. Namun HM ditemukan dan berhasil ditangkap

"Untuk tiga rekannya belum teridentifikasi," kata Imaam.

Pelaku penyelundup imigran Rohingya itu dijerat dengan pidana Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA