Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejak Awal, Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 11 November 2023, 23:10 WIB
Sejak Awal, Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah
Ilustrasi Foto/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No.90/PUU-XXI/2023 menjadi cacat legitimasi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harjanti.

Pihaknya mengingatkan bahwa putusan itu tidak memenuhi syarat hukum dan tidak dapat bersifat legal.

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif; ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” tegas Prof Susi pada wartawan, Sabtu (11/11).

Sejak awal, kata Susi, permohonan uji materi usia capres-cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara dan pemohon tidak punya legal standing. Hal itu diamini hakim konstitusi Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK.

Menurutnya, dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi Putusan MK No. 90 itu, maka masyarakat banyak yang mempertanyakan. Apalagi dengan Putusan MKMK telah menyebutkan bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya.

"Ini semakin menunjukkan apakah Putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran,“ tandas Prof Susi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA