Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa Panji sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Panggilannya pada Kamis (9/11)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (6/11).
Panji ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11).
Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam. Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.
Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 70 Jo Pasal 5 UU 28 / 2004 tentang Perubahan atas UU 16 / 2001 tentang Yayasan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Di saat yang sama, Panji Gumilang juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak 30 Oktober 2023.
BERITA TERKAIT: