Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Blora Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 07 Oktober 2023, 06:53 WIB
Polres Blora Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
Polres Blora musnahkan knalpot brong/RMOLJateng
rmol news logo Ribuan knalpot brong dimusnahkan sebagai bentuk penindakan pelanggaran penggunaan onderdil kendaraan tidak standar di halaman belakang Mapolres Blora, Jawa Tengah.

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi mengatakan, saat ini pihaknya akan terus melaksanakan pemusnahan knalpot brong hasil operasi Satlantas Polres Blora.

“Hari ini, kita melaksanakan pemusnahan atas kegiatan operasional penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standart (brong)," ujar Agus dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (6/10).

Ia menuturkan, sejak bulan Agustus lalu, pihaknya sudah mulai menyebar imbauan terkait knalpot brong ini, namun tak diindahkan para penggunanya.

"Dari hasil yang kita dapat barang bukti (BB) hasil pencurian motor (ranmor) sebanyak 62. Saat kita lakukan operasi knalpot brong kendaraan tidak ada suratnya. Bodong karena leasing," terangnya.

Agus membeberkan total knalpot diamankan selama operasi dilakukan total knalpot 2.651, sebanyak 651 dibawa saat ini. Untuk total tilang secara keseluruhan ada 2.713 tilangan.

"Imbauan yang kita buat sebanyak 52 kali Polres, 16 Polsek masing-masing mengimbau 3 kali. Jadi kita tidak tiba-tiba melakukan operasi tapi proses sosialisasi sudah kita lakukan," jelasnya.

Dia mengatakan, sisa ribuan knalpot brong itu sudah dikirim ke Polda Jateng serta akan dilakukan pemusnahan.

Menurutnya, jika dikonversi dari hasil operasi knalpot brong ini, jika diuangkan mencapai Rp195 Juta.

"Peredaran knalpot brong ini di wilayah Kabupaten Blora turun 60 persen. 40 persen tinggal orang lalu lalang. Artinya orang luar Blora yang lewat," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA