Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, Imparsial: MK Cukup Berpegang pada Asas Open Legal Policy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 28 September 2023, 12:54 WIB
Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, Imparsial: MK Cukup Berpegang pada Asas <i>Open Legal Policy</i>
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka/Net
rmol news logo Kecurigaan publik pada gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi kental kepentingan tertentu, adalah hal wajar.

Begitu pandangan Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Dia mewajarkan kecurigaan publik, bahwa gugatan di MK itu, untuk memuluskan langkah Walikota Solo yang juga putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Kecurigaan itu muncul, karena Gibran kini baru berusia 35 tahun, dan digadang-gadang bakal maju menjadi cawapres. Tetapi, dia terhalang aturan UU Pemilu, di mana usia capres-cawapres minimal 40 tahun saat mendaftar.

Menurut Gufron, meski hal tersebut baru sebatas persepsi publik, tetapi persepsi publik semacam itu juga tidak bisa disalahkan. Terlebih, saat ini, Ketua MK Anwar Usman, juga berstatus sebagai adik ipar Jokowi alias paman dari Gibran.

“Jangan sampai MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah dan DPR, lalu dituduh punya hidden agenda untuk meloloskan capres/cawapres tertentu,” kata Gufron kepada wartawan, Kamis (28/9).

Gufron menegaskan MK bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan uji materi batas minimal usia capres-cawapres yang diatur UU Pemilu.

“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang,” kata dia

Dia menjabarkan bahwa UU Pemilu masuk dalam bagian dari prinsip open legal policy. Sehingga, yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

“Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA