Demikian disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, merespons rencana pemerintah menutup TikTok Shop sebagaimana diatur dalam revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 tentang Perdagangan Elektronik.
Bhima mengatakan, aturan seharusnya juga mencakup pengetatan terhadap laju impor.
“Biar adil, atur juga impor ketat, misalnya lewat hambatan non tarif, melalui sertifikasi halal, BPOM dan SNI,” kata Bima kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/9).
Menurut Bhima, Tiktok Shop memang perlu diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, karena bisa membantu menangani persaingan usaha yang tidak adil.
Itu lantaran TikTok Shop memberikan sarana untuk mengimpor barang dengan harga lebih terjangkau dan memungkinkan produsen besar untuk menjual langsung kepada konsumen akhir.
“Sarana impor barang murah, dan memberikan ruang bagi produsen besar langsung menjual ke konsumen akhir,” katanya.
Namun demikian, Bhima juga menyoroti perlunya pemerintah untuk secara adil mengeluarkan regulasi terkait perdagangan elektronik.
“Setelah TikTok Shop ada masalah laten di platform ecommerce lainnya. Pemerintah tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: