Hal itu diterangkan Johnny saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain yakni Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Saat itu salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengenai rapat yang membahas proyek ini dan diikuti Johnny di Bali pada Maret 2022.
Di mana dalam rapat tersebut, Johnny marah karena pengerjaan proyek BTS yang tidak sesuai dengan target.
"Apa yang dibahas bulan Maret 2022?" tanya jaksa.
"Seperti sebelumnya melaporkan pekerjaan perkembangan di lapangan. Setelah Bakti memanfaatkan Permenkeu 184 dan pekerjaan belum selesai, saya marah," ucap Johnny dengan tegas.
"Minta agar Bakti, khususnya penyedia, untuk bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya," ucap Johnny
Dalam rapat itu, Johnny mengaku tidak membahas sanksi atau hukuman untuk Bakti yang tidak menjalankan proyek dengan baik.
"Tidak ada pembahasan mengenai
terms and condition contract, yang ada pembahasan presentasi PMO (project management officer) menyangkut perkembangan pekerjaan," terangnya.
Dalam kasus yang disebut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tak kurang dari 11 tersangka.
Yaitu Johnny G Plate (mantan Menteri Komunikasi dan Informatika), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Anang Achmad Latif (Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/Bakti), Yohan Suryanto (Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan), Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima), Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo), dan Jemy Sutjiawan (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).
BERITA TERKAIT: