Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nyamar Jadi Petugas Sensus, Wakapolres Pemalang Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan Berseragam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 25 September 2023, 23:54 WIB
Nyamar Jadi Petugas Sensus, Wakapolres Pemalang Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan Berseragam
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan perempuan berseragam di Mapolres Pemalang/Ist
rmol news logo Upaya pengungkapan identitas pelaku pembunuhan Rika Indriyani (30) tidaklah mudah. Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono, sampai harus menyamar sebagai petugas sensus untuk bisa membekuk pelaku.

Hal itu diceritakan Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Pemalang, Senin (25/9).

"Pak Waka ini sampai menyamar jadi petugas sensus, bareng pak Kades untuk memastikan identitas pelaku," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Kapolres menuturkan, pelaku dipancing melalui berbagai pertanyaan ala petugas sensus. Hingga akhirnya, jajarannya yakin bahwa AM adalah pelaku pembunuhan.

Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono membenarkan proses itu. Ia bercerita mengajak kepala desa setempat ke rumah pelaku. Ia pun memakai nama samaran hingga seragam petugas sensus saat misi penyamaran.

Sementara itu, Kapolres Pemalang memastikan pembunuh Rika Indriyani akan dijerat pasal berlapis. Ancaman hukuman tersangka AM (26) lebih dari 15 tahun penjara.

Pihaknya menyiapkan beberapa Pasal KUHP, yakni Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Lalu Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman antara 9 tahun hingga 14 tahun," imbuhnya.

Ia menjelaskan, sejak awal niat pelaku memang ingin menguasai harta pelaku. Itulah sebabnya, pelaku membuat akun Facebook palsu. Saat ini tengah didalami apakah pelaku sudah pernah melakukan hal serupa sebelumnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA