Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ngotot Jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Tempuh Jalur Kasasi di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 11 Agustus 2023, 00:38 WIB
<i>Ngotot</i> Jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Tempuh Jalur Kasasi di MA
Logo Partai Prima/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, direspon Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) selaku pemohon perkara.

Jurubicara DPP Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe menjelaskan, permohonan PK ini hanya salah satu dari beberapa upaya hukum yang ditempuh oleh Prima usai putusan PN Jakpus sebelumnya dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Sejak awal Prima memang sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang dapat digunakan, untuk membuktikan bahwa memang terjadi kecurangan dalam proses verifikasi partai politik," ujar Farhan kepada wartawan, Kamis (10/8).

Walaupun permohonan PK ditolak oleh Majelis Hakim MA, Farhan memastikan Prima masih memiliki amunisi lain dalam menggugat KPU, yaitu permohonan kasasi di MA.

"Kami yakin keadilan dapat ditegakkan dan Majelis Hakim MA dapat memutus perkara Prima dengan obyektif tanpa intervensi dari kekuatan politik manapun," kata Farhan seraya berharap.

"Apalagi mengingat sekarang ini semakin terkuak di tengah masyarakat bahwa KPU banyak melakukan kecurangan dan sangat bermasalah. Ini yang berkali-kali sudah kami sampaikan sejak awal," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA