Putusan itu merupakan buntut tewasnya seorang anggota Densus 88 Antiteror bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8), menjelaskan, putusan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (3/8).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ramadhan, dalam keterangannya.
Pada sidang itu, Bripka IG terbukti telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api (Senpi) yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan diperjualbelikan.
Pada sidang KKEP itu, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, bertindak sebagai ketua, Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Rudy Mulyanto sebagai wakil ketua, diperkuat anggota Tim Komisi Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri, AKBP Kholiq Iman Santoso, anggota Tim Komisi Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, AKBP Endang Werdiningsih, dan Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, AKBP Heru Waluyo.
Bripka IG dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BERITA TERKAIT: