"Bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa malam (1/8).
Dari jumlah tersebut, penyidik pun menaikkan status Panji dari saksi terlapor menjadi tersangka. Penetapan tersangka, lanjut Djuhandani berdasar dengan beberapa alat bukti yang ada.
"Dimana penyidik sudah dapatkan berbagai alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli penyidik telah mengumpulkan 3 alat bukti dan 1 surat," kata Djuhandhani.
Panji sendiri datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa pagi.
Pemeriksaan ini buntut dari adanya dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
BERITA TERKAIT: