Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolda Metro Perintahkan Anak Buahnya Buru Penyuplai Sabu 36 Kg di Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 18 Juli 2023, 00:18 WIB
Kapolda Metro Perintahkan Anak Buahnya Buru Penyuplai Sabu 36 Kg di Depok
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7)/RMOL
rmol news logo Polisi buru orang yang menyuruh Robi (38) membawa 36 kilogram sabu sampai ke wilayah Depok, Jawa Barat.

Instruksi itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada jajarannya untuk mengusut tuntas hingga ke akar penyuplai narkotika jenis sabu.

“Ada suplai 36 kilogram cukup besar, dan kita yakin di atas yang mengendalikan ini tentunya dia juga punya barang yang lebih besar lagi,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7).

Sebelumnya, 36 kilogram sabu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dari seorang kurir bernama Robi. Sebagian besar paket sabu ini dibungkus dalam kemasan kopi asal Amerika.

Awal pengungkapan kasus ini, saat penyidik mendapatkan informasi bahwa Robi kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Dari sini penyidik mulai melakukan penyelidikan intensif dengan memperhatikan gerak-gerik Robi.

Pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 05.50 WIB, Robi terlihat menunggu seseorang di wilayah Bojongsari, Depok. Saat itu penyidik langsung bergerak menangkap pelaku.

"Barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi dari Amerika, berisi narkotika jenis sabu. Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti. Barang bukti lain dua bungkus teh china Guan Qiang berisi sabu 2 kilogram," kata Karyoto.

Atas perbuatannya Robi dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA