Amalan ini awalnya banyak dijalani jemaah dari sejumlah negara, termasuk Indonesia dan Malaysia. Untuk menjalaninya, jemaah harus tinggal di Madinah antara delapan sampai sembilan hari.
Namun, sejak 2018, Malaysia sudah tidak menerapkan lagi Arbain bagi jemaah haji mereka. Tentu ada alasan khusus kenapa Malaysia tak lagi memfasilitasi jemaah mereka melaksanakan Arbain saat di Tanah Suci.
“Sejak 2018, kita tidak ada Arbain. Ini bagian upaya mengurangi
cost di Madinah,” jelas Direktur Eksekutif Haji pada Tabung Haji Malaysia, Dato Sri Syed Saleh, dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta dari laman Kemenag, Sabtu (8/7).
Hal ini disampaikan Syed Saleh saat berkunjung ke kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah di Syisyah.
Menurut Syed Saleh, kuota haji Malaysia berjumlah 31.600. Tahun ini, pihaknya mendapat tambahan kuota untuk 1.000 jemaah. Seperti Indonesia, pemberangkatan jemaah haji Malaysia terbagi dalam dua gelombang.
“Jemaah hanya tinggal enam hari di Madinah, jadi tidak ada Arbain. Kami memang sudah lama tidak ada Arbain. Alhamdulillah diterima baik. Tidak ada yang komplain,” kata Syed Saleh.
Menurut Syed Saleh, masa tinggal jemaah haji Malaysia di Arab Saudi cukup panjang. Mulai dari 42, 45, dan 47 hari. Namun, umumnya 42 hari dan sebagian besar berada di Makkah.
“Pemerintah Malaysia sebenarnya meminta untuk diperpendek lagi. Tapi itu justru akan menjadikan biaya semakin mahal,” terang Syed Saleh.
Apakah ada kemungkinan Indonesia mengikuti Malaysia dengan tidak menerapkan Arbain? Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan, saat ini Kemenag masih memberlakukan Arbain, termasuk bagi jemaah haji gelombang kedua yang akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada 10 Juli 2023.
Namun demikian, lanjut Hilman, pihaknya juga mengusung semangat yang sama dengan Malaysia, memberikan kemudahan bagi jemaah haji.
Menurutnya, semangat ini juga sedang diusung pemerintah Saudi melalui kajian Fiqih Taisir (kemudahan fiqih berhaji). Tema ini dibahas dalam beberapa seminar yang diselenggarakan oleh Arab Saudi.
Tidak hanya soal Arbain, kajian Fiqih Taisir juga menyoroti banyak hal, termasuk mabit (menginap) di Muzdalifah dan Mina.
BERITA TERKAIT: