Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolda Papua Tegaskan Proses Hukum Bagi Pihak-Pihak yang Bantu KST

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 17 Juni 2023, 22:14 WIB
Kapolda Papua Tegaskan Proses Hukum Bagi Pihak-Pihak yang Bantu KST
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri/Net
rmol news logo Polda Papua mengultimatum pihak-pihak yang terlibat membantu Kelompok Separatis Teroris (KST) pimpinan Egianus Kogoya saat menyandera pilot Susi Air, Kapten Philips Max Mehrtens.

Apabila terbukti ada masyarakat yang membantu maka, dikatakan Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri, maka akan diproses hukum.

“Saya tidak akan main-main lagi, jika ada yang memberikan uang (kepada KST) dan memenuhi unsur yang saya katakan, periksa,” kata Irjen Mathius D. Fakhiri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (17/6).

Adapun Kapten Philips Max Mehrtens disandera, sejak 7 Februari 2023.

Usai mendarat di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, Kapten Philips yang mengoperasikan pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter dengan nomor penerbangan SI 9368 itu hilang kontak.

Terbaru, KST pimpinan Egianus Kogoya mengancam akan menembak pilot Susi Air, Kapten Philips Max Mehrtens, dalam waktu dua bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA