Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, jenis pelanggaran hukum yang biasa terjadi adalah hoax, penyebaran data pribadi, dan pencemaran nama baik.
“Pelaku nanti dapat dijerat kasus penghinaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman 4 tahun penjara. Lalu ujaran kebencian SARA Pasal 28,” ujar Kombes Dwi saat dikonfirmasi
Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (19/5).
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan police virtual atau monitoring di dunia maya selama 24 jam.
Nantinya, fungsi intelijen dan humas akan bekerja sama untuk mengantisipasi dan mencari pelaku
black campaign.
“Selepas kami monitoring, kami akan analisis apakah terkait dengan
black campaign atau tidak. Kalau terkait Pemilu, kami juga akan koordinasi dengan Gakkumdu, ada tiga instansi Bawaslu, Polda dan Kejaksaan. Dan jika masuk unsur pidana kami akan tangani,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ada 7 daerah di Jawa Tengah masuk kategori rawan tinggi saat gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Yakni Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Kendal.
Luthfi menyebut, dari pemetaan tersebut pihaknya melakukan berbagai langkah antisipasi. Seperti membuat tim siber yang bertugas untuk mengawasi di dunia maya.
"Kami sudah bentuk tim Satgas Siber, tugasnya patroli di dunia maya. Karena hari ini informasi menyebar begitu masif," sambungnya.
Kapolda juga mengatakan sejumlah langkah antisipasi lainnya sudah disiapkan.
"Terkait nantinya ditemukan pelanggaran di dunia maya, akan diambil tindakan teguran dari polisi virtual. Jika tidak direspons baru diambil tindakan kepolisian," tegas Lutfi.
Nantinya Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng dan Kejati Jateng yang tergabung dalam penegak hukum terpadu (Gakkumdu) untuk penyelesaian tindak pidana Pemilu. Jika murni tindak pidana, maka akan diproses pihak kepolisian.
Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat luas agar jangan sampai terjadi polarisasi hanya karena beda pandangan politik atau dukungan terhadap paslon tertentu.
BERITA TERKAIT: