Korlantas juga meminta jajaran polisi lalu lintas (Polantas) mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan
Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Artinya, Polantas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas berbentuk razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5).
Peringatan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Dalam surat itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu, jajaran Polantas diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholder lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, Sandi juga menjabarkan penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi diantaranya:
- Berkendara di bawah umur;
- Berboncengan lebih dari dua orang;
- Menggunakan ponsel saat berkendara,
- Menerobos traffic light,
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus,
- Melebihi batas kecepatan,
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu,
- Kendaraan overload dan over dimensi,
Sandi menjelaskan bahwa mereka yang melanggar peraturan diatas akan ditindak oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.
BERITA TERKAIT: