Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Anggota Geng Motor Diringkus Polresta Bandar Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 16 Mei 2023, 05:56 WIB
Empat Anggota Geng Motor Diringkus Polresta Bandar Lampung
Ilustrasi/Net
RMOL.  Polresta Bandar Lampung telah meringkus empat terduga pelaku aksi anarkis geng motor yang melakukan perusakan mobil dan melukai dua orang warga di Jalan Juanda, Bandar Lampung.

Kini, Polresta masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya dugaan keterlibatan anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan terhadap empat orang terduga pelaku masih didalami dan dikembangkan terutama anak berkonflik dengan hukum.

"Motif masih dilakukan pemeriksaan mendalam karena beberapa pelaku anak jadi kita masih gali terhadap anak berkon flik dengan hukum (ABH)," kata Dennis Arya Putra, dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Senin (15/5).

Sebelumnya,Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus empat orang terduga pelaku perusakan mobil dan melukai dua warga di jalan Juanda, Kota Bandar Lampung, Minggu (14/5) dini hari.

Empat terduga pelaku yang diringkus diantanya AN (18) warga Pal 6, Lampung Selatan, RA (16 ) warga Karang Anyar, Lampung Selatan, MF (17) warga Jati Mulyo,Lampung Selatan dan AW (18) warga Way Kandis,Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan petugasnya berhasil mengung kap empat terduga pelaku perusakan dan penyerangan melukai dua warga di Jalan Juanda, Kota Bandar Lampung.

"Anggota berhasil meringkus empat orang terduga pelaku perusakan sejumlah mobil dan penyerangan, melukai dua orang warga," kata Dennis.

Dia menjelaskan keempat terduga pelaku berhasil diamankan oleh anggotanya dan diringkus tanpa melakukan perlawanan di rumah orang tuanya masing masing dan hasil pemeriksaan terhadap keempat orang itu mengakui perbuatanya.

"Dari pelaku petugas mengamankan dua barang bukti berupa dua bilah sajam jenis celurit. Terhadap pelaku di jerat pasal 170 KUHP sub pasal 406 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan undang undang darurat tahun 1951," ujarnya. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA