"Saat penangkapan beliau (Andi) tidak melakukan perlawanan, yang bersangkutan minta perlindungan, sudah ketakutan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Adi menjelaskan apa yang dilakukan Andi Pangerang berdasar pada emosi sesaat.
Emosi tercipta saat diskusi soal perbedaan penetapan awal Idul Fitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.
"Dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," kata Adi.
Akibat perbuatannya Andi dilaporankan ke polisi oleh PP Muhammadiyah ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.
Tak berselang lama, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap penyidik pada di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu siang (30/4).
Kini polisi sudah menetapkan Andi sebagai tersangka dengan jeratan pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 ITE, Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Andi pun sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
BERITA TERKAIT: