Ketua DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap menilai kerja aparat kepolisian perlu diapresiasi karena Andi Pangerang telah mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah melalui medsosnya.
Di satu sisi, IMM DKI tetap akan mengawal kasus ini sekalipun Andi Pangerang telah ditangkap polisi. Menurut Ari, hasil sidang kode etik juga harus dipantau dan diumumkan BRIN ke publik.
“Kami juga tetap mengawal persoalan etik dari APH ini mengingat APH juga ASN dari BRIN, sehingga perbuatan beliau ini juga memiliki konsekuensi etik sebagai ASN. Semoga proses sidang etik di BRIN bisa terus berjalan walaupun APH sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ari.
Andi sebelumnya membuat gaduh media sosial usai menulis komentar bernada ujaran kebencian di media sosial terkait perbedaan hari raya Idulfitri yang terkesan menyudutkan Muhammadiyah
Akibat perbuatannya Andi dilaporkan ke polisi oleh PP Muhammadiyah ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.
Andi Pangerang Hasanuddin, pun ditangkap penyidik Dittipidsiber di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu siang (30/4).
Kini polisi sudah menetapkan Andi sebagai tersangka dengan jeratan pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 ITE, Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Andi juga sudah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.
BERITA TERKAIT: