Keduanya ialah MFR alias Aldi (28) berprofesi sebagai buruh dan GSW alias Gede (25) bekerja sebagai tukang ojek. Keduanya diringkus saat mengambil paket sabu di areal parkir tempat ibadah bandara.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 8,40 gram.
"Saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa tersangka MFR di saku celana, yaitu berupa bekas pembungkus 'snack' yang di dalamnya terdapat enam potongan pipet plastik bening masing-masing berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, AKP I Kadek Darmawan, Sabtu (22/4).
Sementara itu, untuk tersangka GSW als Gede tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, saat dilakukan penangkapan, GSW berperan membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut.
Hal lain yang membuktikan keterlibatan tersangka GSW dalam transaksi sabu-sabu tersebut adalah setelah memeriksa handphone miliknya, petugas menemukan bukti percakapan tentang paket narkotika jenis sabu tersebut, paparnya.
Darmawan menyatakan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba.
Saat ini, ujar dia, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi kini sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut.
BERITA TERKAIT: