Rupanya kedua pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di penginapann korban.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut motif pembunuhan ini karena para pelaku sakit hati dengan perlakuan korban sebagai atasannya.
"Para tersangka sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka," kata Panjiyoga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4).
Kekesalan S terhadap korban memuncak, dan hendak mencuri mobil bosnya itu.
Namun, karena terhasut oleh F, para pelaku nekat menghabisi nyawa majikannya itu lalu mencuri kendaraannya.
"Awalnya salah satu pelaku (S) merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor milik korban. Pelaku satu lagi (F) merencanakan ingin membunuh. Keduanya sepakat untuk membunuh," kata Panjiyoga.
NA pun ditemukan meninggal dunia dengan luka sayatan. Selain ditemukan mayat, dua unit mobil juga hilang. Tidak sampai di situ, korban ditemukan dalam posisi tubuh dan tangannya diikat serta posisi mulut ditutupi lakban.
Kini keduanya sudah diterapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman Mati.
BERITA TERKAIT: