Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, RUU ini sangat penting karena mampu menjawab persoalan tidak maksimalnya pengembalian aset hasil kejahatan, terutama korupsi.
"RUU ini super prioritas karena sudah masuk Prolegnas 2023," kata Mardani saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/4).
Mardani melanjutkan, jika RUU Perampasan Aset tidak segera disahkan, maka sulit menaruh harapan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Mendukung UU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya sistematis pemberantasan korupsi," tandas Mardani.
Jokowi seusai meresmikan Hunian Milenial untuk Indonesia di Depok, Kamis (13/4), mengaku akan segera mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset ke DPR bila pembahasan di internal pemerintah sudah rampung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: