"Yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (7/4).
Atas alasan tersebut, Djuhandhani memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk melakukan jemput paksa karena Dito tidak kooperatif.
"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," ucap Djuhadhani.
Kasus ini sendiri bermula, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin malam (13/3).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), Senin (13/3).
Namun, saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah tersebut, 9 senjata api dinyatakan tidak memiliki dokumen sisanya 6 memiliki dokumen.
BERITA TERKAIT: