Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan menjelaskan pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21). Ketiganya ditangkap di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.
“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,†ujar Krisno di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Dari informasi tersebut, penyidik menangkap RJ dan AS di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh pada Rabu (2/3), sekitar pukul 19.45 WIB. Di lokasi itu penyidik menemukan barang bukti sebanyak 50 kg sabu.
Saat ditanya penyidik, AS menyatakan bahwa dirinya menjalani perintah TH yang tinggal di Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia. HA dan U menggunakan speedboat mengambil barang haram di tengah laut.
“Lalu menyuruh anaknya atas nama HA untuk mengambil, kemudian berangkat bersama temannya berinisial U yang masuk daftar DPO menggunakan boat. Modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,†kata Krisno.
Polisi juga menerbitkan DPO berinisial I dalam kasus ini. Dari ungkapan ini polisi mengamankan 10 bungkus paket sabu dalam koper warna hitam, karung berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung berisi 27 bungkus paket sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar.
BERITA TERKAIT: