Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan bahwa untuk menarik minat korban, pelaku menawarkan dua unit mobil yakni Toyota Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.
Dikatakan Syahduddi, faktanya kedua kendaraan yang ditawarkan ke temannya tidak pernah ada.
"Untuk menarik minat korban dengan alasan mobil dijual murah dan surat lengkap sehingga korban tertarik. Padahal mobil tidak pernah ada," kata Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3).
Akbar membuat percaya AL dengan mengaku bahwa kendaraan yang ditawarkan mempunyai surat lengkap.
Atas dasar teman, AL percaya dan mentransfer uang Rp 400 juta diawal untuk pembelian Toyota Land Cruiser.
"Kemudian dua kali transfer untuk pembelian Mercy dengan rincian Rp 700 juta dan kembali ditransfer Rp 200 jutaan," kata Syahduddi.
Tidak berselang lama, AL pun curiga dirinya tidak mendapat mobil meski telah menyerahkan uang dan langsung melakukan somasi kepada Akbar.
Hingga akhirnya pada November 2022, AL melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Akbar pun ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kini, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KHUP) ancan penjara paling lama 4 tahun.
BERITA TERKAIT: