Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prima Bakal Bawa Tambahan Bukti dan Saksi di Sidang Lanjutan Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 Maret 2023, 22:51 WIB
Prima Bakal Bawa Tambahan Bukti dan Saksi di Sidang Lanjutan Bawaslu
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima, Dominggus Oktavianus (kanan) saat mendampingi Ketum Prima Agus Jabo (tengah)/Net
rmol news logo Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam proses verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024, yang dilayangkan kembali Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan dilanjutkan besok.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, sidang besok dengan agenda pemeriksaan laporan akan dimaksimalkan pihaknya.

Ia mengungkap, salah satunya adalah dengan menambahkan bukti yang diajukan ke Bawaslu, serta mengajak sejumlah pihak untuk menjadi saksi dalam persidangan nanti.

"Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA dan KPU, LO,” ujar Dominggus usai mengikuti persidangan perdana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Adapun untuk bukti tambahan yang akan dibawa Prima, adalah surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan kepada KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002.

“Itu yang kita persoalkan surat nomor 1063, yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh Prima, dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki. Di situ keberatan kita,” urainya.

Lebih lanjut, Dominggus berharap bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan nanti bisa membuktikan ihwal KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Sehingga ia menyatakan, Prima dalam petitumnya meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU membatalkan Berita Acara tentang ketetapan tidak memenuhi syarat (TMS) Prima sebagai peserta pemilu 2024.

Adapun mengenai dasar gugatan Prima kepada KPU kali ini, salah satunya adalah melampirkan satu bukti berupa Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), atas gugatan perdata Prima yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu.

PN Jakpus dalam amar putusannya menyatakan menerima seluruhnya petitum Prima, dimana salah satu hukuman yang dijatuhi kepada KPU adalah menunda Pemilu 2024.

Namun dalam petitum pokok perkara di Bawaslu kali ini, Prima meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.

Kemudian dalam poin kedua dan ketiga petitumnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA