Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banding Boleh Saja, Tahapan Pemilu Harus Terus Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 06 Maret 2023, 07:57 WIB
Banding Boleh Saja, Tahapan Pemilu Harus Terus Jalan
Fuad Bawazier/Ist
rmol news logo Upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat penting dilakukan.

Menurut mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, selama pengajuan banding, tahapan Pemilu tidak boleh berhenti, terus jalan.

"Itu banding, boleh saja dilaksanakan. Tapi tahapan Pemilu atau proses Pemilu terus dijalankan sebagaimana biasa," kata Fuad, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/3).

Ditekankan juga, KPU harus menyelesaikan tahapan Pemilu yang sudah hampir separuh jalan, dan meminta tidak perlu menghabiskan waktu dengan keputusan majelis hakim PN Jakpus.

"Dengan kata lain, abaikan saja putusan PN, menunda Pemilu itu bukan kewenangan PN, dalam hal ini PN Jakpus. Lebih-lebih yang menggugat (Partai Prima) belum peserta Pemilu," katanya.

Dia juga menambahkan, keputusan majelis hakim PN Jakpus merupakan keputusan tidak benar, karena memang bukan wewenangnya memerintahkan KPU menunda Pemilu.

"Itu putusan yang jelas-jelas ngawur, abaikan saja. Komisi Yudisial silakan memeriksa hakimnya," tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA