"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL pada saat di mobil ada
mens rea (niat) di sana," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Bahkan setelah bertemu dengan David, terdengar teriakan '
free kick' atau posisi tendangan bebas seperti pada olahraga sepak bola sebelum menendang kepala.
Polisi pun menyampaikan Mario menendang kepala David tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala. Penganiayaan itu membuat David tengkurap tidak berdaya.
Bahkan parahnya lagi, Mario masih menyebut dirinya tidak takut kalau aniaya korban hingga meninggal.
"Ada kata-kata 'Gua enggak takut anak orang mati' dan kami konsulkan dengan ahli ini
mens rea, korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang masih diadakan penganiayan lebih lanjut," kata Hengki.
Atas perbuatannya, MDS dijerat pasal berlapis Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
Sedangkan, SL Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
BERITA TERKAIT: