"Penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam (8/3).
Keputusan penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam pada Rabu siang ini.
Hasil pemeriksaan pun keluar dan menyatakan AG harus ditahan.
Tentu, penahanan berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, dengan menyesuaikan undang-undang yang berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami selama enam jam malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Hengki.
Adapun status AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.
AG dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
BERITA TERKAIT: