Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyebut aturan tersebut diberlakukan atas masukan dari masyarakat, yang menyebut pelat nomor kendaraan khusus ini kerap bermasalah serta arogan saat berada di ruas jalan protokol.
"Nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah enggak jelas yang RF terus kemudian, nomor rahasianya itu QH, IR sejak 10 Oktober saya stop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1).
Sebagai gantinya, Yusri menjelaskan pihak Korlantas Polri akan mengeluarkan izin pelat nomor khusus kendaraan pejabat.
Nomor pelat tersebut diperuntukkan bagi pejabat Eselon I dan II serta hanya dapat digunakan pada satu kendaraan dinas.
"Sudah saya khususkan, kami khususkan untuk Eselon 1 dan Eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: