Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Ringkus 6 Pengedar Sabu 149 Kg Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Didor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 25 Januari 2023, 20:54 WIB
Bareskrim Ringkus 6 Pengedar Sabu 149 Kg Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Didor
Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran sabu jaringan Malaysia-Aceh/Net
rmol news logo Enam pengedar narkotika jaringan Malaysia-Aceh ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dari enam yang ditangkap, salah seorang tersangka ditembak karena melawan.

Para tersangka itu adalah Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi. Tarmizi merupakan satu tersangka yang ditembak.

Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 149 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar memaparkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya peredaran sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh di pertengahan Januari 2023.

Berdasarkan informasi tersebut, Bareskrim langsung bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh, dan Polres Pidie Jaya untuk menindaklanjutinya. Kemudian pada Minggu 22 Januari, pihaknya menangkap lima orang tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisi 149 Kg sabu," kata Krisno saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Setelah menangkap lima tersangka, pihaknya mendapatkan informasi jaringan itu dikendalikan oleh tersangka Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.

"Tim melakukan penangkapan Tarmizi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi," ucap Krisno.

Dari tersangka Tarmizi, didapatkan keterangan ada Mr X yang berstatus pengendali jaringan di Malaysia. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA