“Beberapa waktu lalu kita juga pernah mendengar informasi bahwa saudara LE akan meninggalkan Indonesia, semua kita tampung,†kata Firli saat menyampaikan keterangan pers penahanan Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Adapun Lukas ditangkap oleh tim KPK dibantu oleh aparat penegak hukum lain di sebuah rumah makan di sekitar wilayah Bandara Sentani. Ketika itu, Firli mengungkap, Lukas hendak bertolak ke Mamit, Tolikara lewat bandara Sentani.
“Setiap informasi yang disampaikan pada KPK, tentulah kita tindak lanjuti dan kita cek kebenarannya. Informasi bahwa yang bersangkutan akan meninggalkan Jayapura itu kita terima, dan akan menggunakan pesawat udara,†ungkap Firli.
Dalam proses penegakan hukum kepada Lukas ini, lanjut Firli, jajarannya mengedepankan HAM dan juga asas hukum pidana.
“Karena penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, dan juga tidak boleh melanggar HAM. Dan itu kami wujudkan setelah kita lakukan penangkapan, langsung kita bawa ke RSPAD,†kata Firli.
BERITA TERKAIT: