Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Baru, Hakim Yustisial Edy Wibowo Langsung Ditahan KPK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 Desember 2022, 10:26 WIB
Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Baru, Hakim Yustisial Edy Wibowo Langsung Ditahan KPK?
Hakim Yustisial, Edy Wibowo saat tiba di KPK/RMOL
rmol news logo Hakim Yustisial, Edy Wibowo penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (19/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hakim Edy Wibowo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.05 WIB.

Hakim Edy Wibowo yang mengenakan jas dan kemeja warna hitam serta masker warna hijau ini mendatangi Gedung Merah Putih KPK didampingi oleh tiga orang tim kuasa hukumnya, terlihat seorang pengacara Ahmad Yani yang turut mendampingi Edy Wibowo.

Selanjutnya pada pukul 10.12 WIB, Edy Wibowo didampingi oleh Ahmad Yani langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Edy Wibowo dikabarkan memang dipanggil oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Belum diketahui, apakah KPK akan langsung melakukan upaya paksa penahanan pada hari ini atau tidak.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengumumkan, setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara suap ini dengan 13 orang tersangka, KPK kembali mengembangkan penyidikan perkara tangan tangan itu.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (19/12).

Namun demikian kata Ali, identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersebut akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, hakim yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Edy Wibowo yang juga merupakan panitera MA yang sebelumnya turut terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah bersama tujuh orang lainnya.

Dalam pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 13 orang, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA