Padahal, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas diperintahkan untuk limbah B3 harus dipulihkan tidak boleh lebih dari 30 hari kerja sejak ditemukan.
"Patut dicurigai PT PHR ingin mempermalukan Presiden Jokowi pada forum KTT G20 di Bali mendatang," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman dalam keterangannya, Kamis (3/11).
Bila PT PHR tidak mampu menunjuk pihak ketiga untuk memulihkannnya, maka Gubernur atau Bupati atau Walikota bisa segera menunjuk pihak ketiga atas beban PT CPI dan SKK Migas.
CERI menduga, lambannya PT PHR melaksanakan penugasan dari SKK Migas bisa disebabkan lemahnya kepemimpinan Dirut PT PHR, Buyung Jaffe dalam mengendalikan fungsi
supply chain. Sebab fungsi operasi sangat tergantung keandalan fungsi
supply chain.
"Termasuk dia lemah menghadapi intervensi negatif dari
stakeholder. Lengkaplah, dia juga tidak pernah punya pengalaman dalam memimpin sebuah lapangan produksi seperti Blok Rokan," kritiknya.
Merujuk
Head of Agreement (HoA) tanggal 28 September 2020 yang ditandatangani Kepala SKK Migas, Dwi Sucipto dan President Director PT Chevron Pasifik Indonesia, Albert Simanjuntak, PT CPI dibebaskan dari segala kewajiban pemulihan limbah TTM B3 Blok Rokan setelah menyetorkan 265 juta dolar AS di escrow account SKK Migas sesuai split bagi hasil 88:12 (GOI:CPI).
Penandatanganan HoA antara SKK Migas dengan PT CPI, disaksikan juga oleh Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif serta Dirjen PSLB3 KLHK, Vivien Rosa Ratnawati.
"Jika SKK Migas dan KLHK tidak mau disebut ingin mempermalukan Presiden Jokowi, segera buat surat ke Menteri BUMN dan dewan direksi Pertamina untuk mengevaluasi direksi PT PHR," tutup Yusri.
BERITA TERKAIT: