Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tilang Manual Ditiadakan, Korlantas Maksimalkan Peran ETLE dan Kedepankan Pendekatan Edukasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 22 Oktober 2022, 18:51 WIB
Tilang Manual Ditiadakan, Korlantas Maksimalkan Peran ETLE dan Kedepankan Pendekatan Edukasi
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan/Net
rmol news logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil kebijakan untuk meniadakan tilang manual. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, meskipun peniadaan tilang manual diterapkan, tetapi penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan.

Aan menjelaskan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.

Untuk penegakan hukum, kata Aan menjelaskan, penyelesaian penegakkan hukum ada dua cara yaitu secara justitia dan non justitia. Dengan pengertian, justitia sebagai penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan atau tilang.

"Sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan per undang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain," kata Aan dalam keterangannya, Sabtu (22/10).

Menurutnya penegakkan hukum tidak harus dengan tilang. Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.

Sesuai arahan Kapolri 2-3 bulan k edepan Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakkan hukum yang lebih pada pendekatan non justitia, dengan memberikan edukasi, di samping tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan ETLE baik statis maupun mobile.

"Sampai dengan Nataru kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.

"Adapun, Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil," imbuhnya menerangkan..

Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menghimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.

"Dan untuk masyarakat Mari kita taati aturan yang ada ya ada atau tidak ada Polisi ada atau tidak ada tilang, kepatuhan terhadap peraturan yang ada ini untuk kepentingan dirinya sendiri,” pungkas Aan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA