Dalam 10 hari tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu dengan toral 6,7 kilogram, ganja 3,1 kilogram serta 40 butir ekstasi.
"Kami berhasil mengamankan sembilan orang dimana dari masing-masing TKP yang berbeda-beda, TKP 1 kami mengamankan PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP 2 kami amankan SM (33), TKP 3 kami amankan MS (42), TKP 4 kami amankan YP (28) dan TKP ke lima SY, AT dan FF," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Lanjut Komarudin ada beberapa pengungkapam kasus yang menonjol. Salah satunya kasus pertama dengan tersangka berinisial PS.
Usut punya usut rupanya PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dirinya pun sudah menjalani hukuman selam 5 tahun penjara.
"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama 5 tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan 1 orang tewas," kata Komarudin.
Sementara itu, dalam kasus kelima, Komarudin menyebut SY (48) yang juga penyandang disabilitas di bagian tangan secara sadar memanfaatkan kelengahan petugas saat membawa sabu seberat 5,3 kilogram dari Sumatera Utara ke Tangerang dengan menggunakan bus.
SY pun ditangkap penyidik di depan pool bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Daan Mogot Raya, Tangerang pada Jumat (16/9) pukul 21.10 WIB. Dari lima pengungkapan, polisi mengamankan sejumalh barang bukti narkoba diantaranya sabu 6,7 kilogram, ganja 3,1 kilogram, pil ekstasi 40 butir dan serbuk ekstasi 1,4 gram.
Lanjut Komarudin, bila ditotal seluruh harga narkoba yang diungkap mencapai Rp 6 Miliar. Kini para tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: