Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wanita Penyandang Disabilitas Bawa Sabu dari Sumut ke Jakarta Naik Bus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 22 September 2022, 13:06 WIB
Wanita Penyandang Disabilitas Bawa Sabu dari Sumut ke Jakarta Naik Bus
Wanita penyandang disabilitas yang membawa sabu dari Sumut ke Jakarta ditankap jajaran Polres Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Seorang wanita yang juga penyandang disabilitas berinisial SY (48) nekat membawa paket narkoba jenis sabu, seberat 5,311 gram dari Sumatera Utara ke Jakarta menggunakan bus antar kota antar provinsi.

"Peredaran narkoba jensi sabu dari Sumatera Utara dari kurir yang dibawa oleh seorang wanita karena mohon maaf, kurir juga kondisi seorang penyandang disabilitas diminta untuk antar sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

SY ditangkap penyidik di depan pool bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Daan Mogot Raya, Tangerang pada Jumat (16/9) pukul 21.10 WIB. Selain SY, polisi juga menangkap dua tersangka lain AT dan FF.

AT sendiri berperan mengambil sebanyak 3 kilogram paket sabu yang dibawa oleh SY. AT ditangkap di kawasan gambir pada Sabtu (17/9) siang usai polisi melakukan control delivery.

AT menyebut ada tersangka lainnya yakni FF yang menyuruh mengambil paket dari SY. FF pun ditangkap di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (18/9) dini hari.

Lanjut dari pengungkapan ini, Komarudin menyebut bahwa SY sudah kali kedua menjalani peran kurir dengan membawa narkotika jenis sabu dalam perjalanan darat ke Jakarta.

"Untuk kurir per 1 kilogram sabu Rp 20 Juta," kata Komarudin.

Kini penyidik masih mengejar T yang merupakan bos atau orang yang memerintahkan SY untuk membawa barang haram tersebut. Selain sabu polisi juga menyita 36 butir pil ekstasi dengan berat 12,74 gram, plastik klip kecil dengan sabu seberat 10,12 gram.

Meski menyandang status disabilitas, Komarudin menyebut pihaknya tetap menjerat SY dalam pasal UU 35/2009 Tentang Narkotika.  

"Tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Komarudin.
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA