Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Kebakaran di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 13 Saksi Pemilik Lahan di Sekitar TKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 21 September 2022, 21:01 WIB
Usut Kebakaran di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 13 Saksi Pemilik Lahan di Sekitar TKP
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy/Net
rmol news logo Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di Km 253 tol Pejagan-Pemalang beberapa waktu lalu. Akibat asap pebakaran, diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan beruntun 13 kendaraan yang berakibat 1 orang meninggal dunia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy menerangkan, sejauh ini Polres Brebes telah memeriksa 13 pemilik lahan serta pihak pengelola jalan tol. Sedangkan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis (22/9).

"Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok ," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (21/9).

Dia mengungkapkan hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol.

"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa di analisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," ungkap Kabid Humas.

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA