Dalam sidang ini, ada dua anggota Polri yang diperiksa, yakni mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto.
"Sidang masih berlangsung. Kami masih menunggu hasil putusan. Nanti kalau sudah diputuskan akan segera diinformasikan kepada teman-teman media," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (9/9).
Dedi melanjutkan, AKBP Jerry dianggap tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan sebagaimana dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.
"Ini LP yang ditangani yang bersangkutan tidak professional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," sambung Dedi.
Sementara itu, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 tentang pemberhentian Anggota Polri, Jo Pasal 5 ayat 1 huruf P dan C.
"Kemudian Pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik," tandasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: