Polisi Kembali Musnahkan 4 Ladang Berisi 3 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 02 September 2022, 14:57 WIB
Polisi Kembali Musnahkan 4 Ladang Berisi 3 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar
Kepolisian Resor Aceh Besar saat memusnahkan ganja di wilayah Desa Maheng/Ist
rmol news logo Ladang ganja seluas 4 hektare di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar dimusnahkan pihak Kepolisian Resort (Polres) Aceh Besar. Pemusnahan itu dipimpin lansung oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, pada Kamis kemarin (1/9).

“Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian,” kata Charlie, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (2/9).

Charlie menyebutkan, saat pemusnahan diperkirakan ada 3 ribu batang ganja siap panen. Tingginya mencapai 2 meter lebih.

Menurut Charlie, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat penegak hukum. Tetapi, juga butuh peran semua pihak.

“Termasuk ulama dengan memberi tausiah untuk generasi muda agar menjauhi narkoba, apalagi menanam ganja,” ujar dia.

Karena itu, Charlie mengajak semua pihak berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Aceh Besar. Selain itu, pihaknya juga akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba.

"Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan mengganti tanaman ganja dengan tananaman lain yang memberi nilai positif. Semoga, segala jenis narkoba bisa segera hilang di muka bumi ini," tandasnya. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA