Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Hari Operasi Kamtibmas, Polda Metro Jaya Tetapkan 66 Tersangka Kasus Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 26 Agustus 2022, 13:35 WIB
Empat Hari Operasi Kamtibmas, Polda Metro Jaya Tetapkan 66 Tersangka Kasus Narkoba
Puluhan tersangka kasus narkoba dikumpulkan di Polda Metro Jaya/RMOL
rmol news logo Sebanyak 66 tersangka kasus tindak pidana narkoba diamankan jajaran Polda Metro Jaya dalam operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama empat hari, mulai 21 Agustus 2022 sampai 25 Agustus 2022.
HUT 79 RI

"Hasil yang didapat selama empat hari ini, ada 45 kasus, 66 orang sebagai tersangka," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8).

Dari 66 tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang buktu berupa narkoba jenis ganja sebanyak 626,75 kilogram, jenis sabu sebanyak 131,526 kilogram, pil ekstasi 108.128 butir.

Zulpan menyebut dari 45 kasus, ada salah satu kasus yang masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Artinya, selain barang bukti narkoba juga ada barang bukti tiga mobi dan uang tunai Rp 1 miliar.

"Ada salah satu yang kami kenakan Pasal TPPU, di mana telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar. Kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina," kata Zulpan.

Zulpan menyebut, ungkapan ini merupakan bentuk konsistensi Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

"Ini sebagai wujud nyata komitmen Polda Metro Jaya, khususnya dalam narkoba kami sudah biasa mengungkap narkotika di Polda Metro Jaya. Artinya tidak ada toleransi," kata Zulpan.

Sementara itu, para tersangka terlihat duduk bersila dekat dengan barang bukti. Tersangka didominasi oleh laki-laki ini mengenakan baju berwarna oranye, hijau, dan ungu.

Setelah konferensi pers selesai, para tahanan dan barang bukti pun dibawa kembali ke polres jajaran asal.

Adapun operasi Kamtimbas dilakukan serentak di 13 Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan,Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Tangerang Kota.

Lalu Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi, Polres Metro Depok, Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Polres Tangerang Selatan, Polresta Kepulauan Seribu, Polresta Pelabuhan Tanjung Priok. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA