Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditahan Bareskrim, Brigadir RR Disangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 08 Agustus 2022, 03:56 WIB
Ditahan Bareskrim, Brigadir RR Disangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Mendiang Brigadir J/Net
rmol news logo Kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi menyatakan, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo berinisial RR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Andi menjelaskan, RR bersama Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim.  Andi mengatakan bahwa Brigadir RR disangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Brigjen Andi membenarkan, bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga meninggal dunia Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo.

"Iya (keduanya tersangka). Bharada RE (dijerat Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP. Brigadir RR (dijerat Pasal) 340 subs (Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP," pungkas Brigjen Andi.

Untuk diketahui Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Selanjutnya Pasal 340 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA