Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Intelijen Asing, Enam Orang Diamankan Satgas Marinir Ambalat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 22 Juli 2022, 14:52 WIB
Diduga Intelijen Asing, Enam Orang Diamankan Satgas Marinir Ambalat
Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL di Kalimantan Utara (Kaltara) amankan enam orang diduga intelijen asing/Ist
rmol news logo Enam orang terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) dan tiga warga negara asing (WNA) diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL di Kalimantan Utara (Kaltara).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketiga WNI tersebut adalah EW (23), TR (40) , YY (40). Sedangkan tiga WNA atas nama LS (40), HK (40) dan BJ (45). Mereka diamankan karena diduga adalah intelijen asing.

Penangkapan keenam orang itu, bermula saat prajurit jaga Pos Sei Pancang, Kalimantan Utara, Kopda Mochamad Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam akan melintasi di depan Pos, Rabu (21/7).

Prajurit itu kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksa orang, dokumen, dan barang. Diketahui di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang.

Setelah diketahui terdapat warga asing, penumpang dan pengemudi diarahkan turun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.

Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan handphone (HP) milik WNA.

"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," kata Hersanto dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7).

Selanjutnya, Hersanto melaporkan temuan itu kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, serta menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

Andreas mengatakan pengambilan foto-foto secara ilegal itu dapat dijerat dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan," demikian Andreas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA