Selaras dengan itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan agar regulasi yang mengatur soal pengamanan mantan pejabat tinggi negara yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 59/2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya diperbaharui.
“(PP 59/2013) Perlu di updagrde dan revisi,†kata Mardani kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (9/6).
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini menilai, Indonesia perlu mengambil penataan atas insiden nahas yang menimpa mantan PM Jepang yang diketahui bukan sosok yang kontroversial itu.
“Pelajaran pengamanan pada pejabat dan mantan pejabat utama, lembaga pimpinan tinggi instansi negara perlu SOP (Standar Operasional) diperbaharui,†ujar Mardani.
Selain itu, Mardani juga menanti-wanti di era informasi yang mengalir deras sehingga setiap orang punya obsesi dan fantasi yang berbahaya.
“Kemampuan personil pengamanan juga perlu ditingkatkan. Terakhir penggunaan teknologi juga perlu dioptimalkan krn tdk perlu banyak personil, tetap lean (ramping) tapi berdaya tinggi dengan bantuan tekmologi,†pungkasnya.
Mantan PM Jepang, Shinzo Abe ditembak di alun-alun stasiun Kintetsu Yamato-Saidaiji di Nara, Jepang, Jumat (8/7) waktu setempat. Abe sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Namun pada pukul 17.03 waktu setempat, PM terlama di Jepang ini dinyatakan meninggal dunia setelah berjuang dari masa kritisnya. Ia pun meninggal dunia tepat di usia 67 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: